BEBERAPA KEPUTUSAN
MUSYWIL MAJELIS TARJIH DAN TAJDID JAWA TENGAH KE-6
3-4 DZULHIJJAH 1435 H/27-28 SEPTEMBER 2014
DI PONDOK DARUL ARQOM PATEAN, KENDAL
Pada tanggal 3-4 Dzulhijjah 1435 H, bertepatan denngan tanggal 27-28 September 2014, Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Wilayah Jawa Tengah, mengadakan Musyawarah wilayah ke-6. Musyawarah ini dilaksanakan di Pondok Darul Arqam Patean, Sukorejo, Kendal. Musyawarah ini dihadiri Pimpinan-pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Provinsi Jawa Tengah. Musyawarah ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada pada warga Muhammadiyah di daerah-daerah pada umumnya dan masyarakat Muslim pada umumnya. Adapun beberapa permasalahan yang telah disimpulkan dan telah ditetapkan pada Musywil tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Takbiran Idul Adlha dimulai setelah subuh yaumi arafah (Hari Arafah, 9 Dzulhijjah) sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah) ba’da ashar. (HR. ad-Daruquthni)
(Lihat pula, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih : Tanya Jawab Agama 6 Cet.2 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2012), h. 73 , Red)
2. Hari raya Idul Adlha tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya haram.
3. Umrah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi hanya 4 kali, lebih dari itu hukumnya haram. HR. at-Turmudzi 816 Sunan Ibnu Majah 2450.(Lihat pula, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih : Tanya Jawab Agama 5 Cet.5 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2011), h. 119, Red)
4. Perempuan yang sedang haidl haram thawaf
5. Shalat ‘Idl di jalan umum hukumnya makruh (mengganggu tata tertib)
(Shalat ‘Idl dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di tanah lapang, tidak di masjid. Oleh karena itu kita seharusnya mengikuti perbuatan beliau kecuali ada udzur (seperti hujan) maka shalat ‘Idl dilakukan di masjid. Adapun di kota-kota sudah padatnya lokasi yang ada sering terjadi penggunaan badan jalan sebagai tempat shalat ‘idl, hal ini dapat mengganggu pengguna jalan tersebut dan mengganggu ketertiban sehingga selama ada tanah lapang maka seharusnya memanfaatkan tanah lapang yang ada dan menghindari menggunakan badan jalan. Red)
6. Hukum memelihara jenggot apabila dirapikan hukumnya sunah. HR at-Turmudzi 2762
7. Asal hukum isbal (memakai pakaian melebihi mata kaki) disertai dengan kesombongan adalah haram. HR.Muslim 2086
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ
(Hukum bisa berubah berdasarkan ‘illah (alasan))
bisa menjadi mubah apabila tidak sombong. HR. al-Bukhari 3665, Muslim 2085.
Wallahu a’lam bis shawab.
Disarikan oleh Bpk. Abdul Muchith
Dari Musywil Majelis Tarjih dan Tajdid Ke-6 Jawa Tengah
Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Related Posts: Buletin Jum'at,
Fatwa
0 komentar:
Posting Komentar