Sabtu, 15 Agustus 2015

SEPUTAR PUASA RAMADHAN (1)


SEPUTAR PUASA RAMADHAN (1)

بسم الله الرحمن الرحيم

“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”(QS. Al Baqarah : 183-185)

Definisi Puasa
              Secara bahasa, puasa adalah menahan sesuatu; Menurut istilah agama, puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan berhubungan seksual, dan segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niyat karena Alloh. (Tuntunan Ramadan dan Idul Fitri, MTPPI PPM, Suara Muhammadiyah, hal 4).

Hukum Puasa Romadhon
Puasa Romadhon hukumnya Fardhu bagi setiap Muslim yang Mukallaf berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Firman Allah Subhanahu Wata’ala,
"Hai orang-orang yang beriman! telah diwajibkan kepada kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertaqwa. " (Q.S.  Al Baqarah : 183)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Islam ditegakkan atas dasar lima, yaitu : Syahadat bahwa tidak ada sesembahan selain Alloh, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Alloh, menegakan sholat, membayar zakat, berhaji ke baitullah dan puasa romadhon. (HR Bukhori dan Muslim)
Ancaman Meninggalkan Puasa dengan Sengaja
Konsekwensi dari hukum fardhu, adalah jika seorang mukallaf dengan sengaja meninggalkan puasa, padahal tidak ada udzur (halangan) syar’i ataupun  ruhsoh  (keringanan) baginya, maka hukumnya adalah dosa dan jika diganti dengan puasa setahun pun, maka tidak akan cukup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadlon tanpa karena rukhshoh dan bukan karena sakit, maka tidak cukup sebagai gantinya  puasa satu tahun seluruhnya” (HR. At Tirmidzi)
Yang Boleh Tidak Berpuasa
1. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha' (menggantinya pada hari yang lain), yaitu,:
a. Orang yang sakit, yang jika tetap berpuasa maka akan menambah parah sakitnya, dan bukan sakit menahun.
b. Orang–orang yang dalam perjalanan, yang diperbolehkan baginya mengqashar (meringkas) sholatnya. Firman Allah Subhanahu Wata’ala,
“Dan barang siapa diantara kalian ada yang sakit, atau dalam bepergian, maka hitunglah untuk diganti pada beberapa hari yang lain; Alloh menginginkan kemudahan bagi kalian, dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al Baqoroh : 185)


2. Boleh tidak berpuasa tetapi harus membayar fidyah (memberi makan kepada seorang miskin sebanyak satu mud (lk. 6 ons ) setiap hari)
a. Orang-orang yang sudah sangat tua yang tidak mampu  berpuasa. Firman Allah Subhanahu Wata’ala, QS.2: 84
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,”
b. Orang yang sakit menahun yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, hukumnya seperti orang yang sudah sangat tua.
c. wanita yang sedang hamil atau menyusui, jika memaksakan diri berpuasa bisa membahayakan dirinya atau bayinya. Berdasarkan hadits,
Dari 'Atho', ia mendengar Ibnu Abbas membaaca ayat "dan mereka yang mampu berpuasa dengan memaksa-maksakan diri (boleh tidak berpuasa), maka berfidyahlah dengan memberi makan orang miskin" lalu Ibnu Abbas berkata:"ayat ini tidak mansukh (hapus hukumnya), ayat ini berlaku untuk laki-laki dan wanita yang sudah sangat tua yang tidak mampu berpuasa, maka masing-masing memberi makan kepada seorang miskin setiap hari sebagai gantinya" (HR. Bukhori )
"dari Anas bin Malik al Ka'biy bahwa rasulullah saw., bersabda:" Sesungguhnya Alloh Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo sholat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui " (HR. Lima ahli hadits).
d. Para pekerja berat, yang seandainya mereka tidak bekerja maka tidak memperoleh nafkah untuk menghidupi keluarga, maka mereka dimasukan dalam ayat yuthiiquunahu (yang berat menjalankan) (2 : 184), mereka boleh tidak berpuasa, tapi harus memberi makan seorang miskin setiap hari sebanyak satu mud.
Yang Tidak Sah Berpuasa;

1. Wanita  yang sedang haidh atau nifas, mereka tidak boleh berpuasa (tidak sah puasanya), tapi mereka harus mengganti atau mengqadha' pada hari – hari yang lain sebanyak hari yang mereka tinggalkan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
"kami dulu diperintah untuk mengkodho' puasa dan tidak diperintah mengkodho' sholat." (Muttafaq ‘Alaih)
2. orang kafir.
3. orang gila sampai dengan sembuh
4.  

Hal-hal yang membatalkan puasa:
1. makan atau minum (termasuk didalamnya merokok) atau senggama dengan sengaja di siang hari. (jika hal-hal tersebut karena lupa maka tidak membatalkan puasa).
2. mengeluarkan mani secara sengaja.
3. keluarnya darah haidh atau nifas bagi perempuan; baik baik keluarnya pagi hari atau sore hari menjelang buka puasa.
4. sengaja muntah; yaitu mengeluarkan isi perut melalui mulut.
“Sesunguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :" barang siapa muntah dengan tidak sengaja, maka tidak ada qodho baginya, tapi barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib atasnya mengqadha' (HR Lima ahli hadits kecuali An Nasai). Bersambung. . . . .
            Oleh: Ust. M. Syaiuddin, S.Sy., S.Th.I
Diedit oleh redaksi.






Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Technorati Digg This Stumble Stumble Facebook Twitter
YOUR ADSENSE CODE GOES HERE

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Comments

HADIRILAH KAJIAN RUTIN

1. Pengajian Pagi Ahad ke-1 dan ke-5 di Balai Dakwah Muhammadiyah Kaliwungu, Jln. Sekopek-Plantaran no.12, Kaliwungu, Kendal.

2. Pengajian Pagi Ahad ke 2 di PAY Putri Hj Rumiatun, Sarirejo, Kaliwungu(Belakang Koramil Kaliwungu).

3. Pengajian Pagi Ahad ke-3 di PAY Hj Siti Rohmah, Kumpulrejo, Kaliwungu.

4. Pengajian Pagi Ahad ke 4 di Ponpes Al Manar Sawah jati Krajan kulon, Kaliwungu.

Pengajian dimulai pukul 06.00-07.00

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ

رَوَاهُ مُسْلِم عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Barang siapa menumpuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.(HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 

| MDM (Mimbar Dakwah Muhammadiyah) Kaliwungu © 2009. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Design by Brian Gardner | Back To Top |