SEPUTAR PUASA RAMADHAN (1)
بسم الله
الرحمن الرحيم
“Hai
orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa
(yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan,maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu Mengetahui.(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan,
bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara
yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di
negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan
itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.”(QS. Al Baqarah
: 183-185)
Definisi Puasa
Secara bahasa, puasa adalah menahan sesuatu; Menurut istilah
agama, puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan berhubungan seksual, dan
segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari
dengan niyat karena Alloh. (Tuntunan Ramadan dan Idul Fitri, MTPPI PPM, Suara
Muhammadiyah, hal 4).
Hukum Puasa Romadhon
Puasa
Romadhon hukumnya Fardhu bagi setiap Muslim yang Mukallaf berdasarkan Al
Qur’an dan As Sunnah. Firman Allah Subhanahu Wata’ala,
"Hai orang-orang yang beriman!
telah diwajibkan kepada kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada
orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertaqwa. " (Q.S.
Al Baqarah : 183)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam,
“Islam ditegakkan atas dasar lima,
yaitu : Syahadat bahwa tidak ada sesembahan selain Alloh, bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan Alloh, menegakan sholat, membayar zakat, berhaji ke baitullah
dan puasa romadhon. (HR Bukhori dan Muslim)
Ancaman Meninggalkan
Puasa dengan Sengaja
Konsekwensi
dari hukum fardhu, adalah jika seorang mukallaf dengan sengaja
meninggalkan puasa, padahal tidak ada udzur (halangan) syar’i
ataupun ruhsoh (keringanan) baginya, maka hukumnya adalah
dosa dan jika diganti dengan puasa setahun pun, maka tidak akan cukup. Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadlon tanpa
karena rukhshoh dan bukan karena sakit, maka tidak cukup sebagai gantinya puasa satu tahun seluruhnya” (HR. At Tirmidzi)
Yang
Boleh Tidak Berpuasa
1. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha'
(menggantinya pada hari yang lain), yaitu,:
a. Orang yang sakit, yang jika tetap berpuasa maka akan menambah
parah sakitnya, dan bukan sakit menahun.
b. Orang–orang yang dalam perjalanan,
yang diperbolehkan baginya mengqashar (meringkas) sholatnya. Firman
Allah Subhanahu Wata’ala,
“Dan barang siapa
diantara kalian ada yang sakit, atau dalam bepergian, maka hitunglah untuk
diganti pada beberapa hari yang lain; Alloh menginginkan kemudahan bagi kalian,
dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al Baqoroh : 185)
2. Boleh
tidak berpuasa tetapi harus membayar fidyah (memberi makan kepada seorang miskin sebanyak satu
mud (lk. 6 ons ) setiap hari)
a. Orang-orang yang sudah sangat tua yang tidak mampu berpuasa. Firman Allah Subhanahu Wata’ala,
QS.2: 84
“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,”
b. Orang yang sakit menahun yang tidak
bisa diharapkan sembuhnya, hukumnya seperti orang yang sudah sangat tua.
c. wanita yang sedang hamil atau
menyusui, jika memaksakan diri berpuasa bisa membahayakan dirinya atau bayinya.
Berdasarkan hadits,
Dari 'Atho', ia mendengar Ibnu Abbas
membaaca ayat "dan mereka yang mampu berpuasa dengan memaksa-maksakan diri
(boleh tidak berpuasa), maka berfidyahlah dengan memberi makan orang
miskin" lalu Ibnu Abbas berkata:"ayat ini tidak mansukh (hapus
hukumnya), ayat ini berlaku untuk laki-laki dan wanita yang sudah sangat tua
yang tidak mampu berpuasa, maka masing-masing memberi makan kepada seorang
miskin setiap hari sebagai gantinya" (HR. Bukhori )
"dari Anas bin Malik al Ka'biy
bahwa rasulullah saw., bersabda:" Sesungguhnya Alloh Yang Maha Perkasa
lagi Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo sholat bagi orang yang
bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui " (HR.
Lima ahli hadits).
d. Para pekerja berat, yang seandainya
mereka tidak bekerja maka tidak memperoleh nafkah untuk menghidupi keluarga,
maka mereka dimasukan dalam ayat yuthiiquunahu (yang berat menjalankan)
(2 : 184), mereka boleh tidak berpuasa, tapi harus memberi makan seorang miskin
setiap hari sebanyak satu mud.
Yang
Tidak Sah Berpuasa;
1. Wanita yang sedang haidh atau
nifas, mereka tidak boleh berpuasa (tidak sah puasanya), tapi mereka
harus mengganti atau mengqadha' pada hari – hari yang lain sebanyak hari
yang mereka tinggalkan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
"kami dulu
diperintah untuk mengkodho' puasa dan tidak diperintah mengkodho' sholat." (Muttafaq ‘Alaih)
2. orang kafir.
3. orang gila sampai dengan sembuh
4.
Hal-hal yang membatalkan puasa:
1. makan atau minum (termasuk didalamnya
merokok) atau senggama dengan sengaja di siang hari. (jika hal-hal tersebut
karena lupa maka tidak membatalkan puasa).
2. mengeluarkan mani secara sengaja.
3. keluarnya darah haidh atau nifas bagi
perempuan; baik baik keluarnya pagi hari atau sore hari menjelang buka puasa.
4. sengaja muntah; yaitu mengeluarkan
isi perut melalui mulut.
“Sesunguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :" barang siapa muntah dengan tidak sengaja, maka tidak
ada qodho baginya, tapi barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib atasnya
mengqadha' (HR
Lima ahli hadits kecuali An Nasai). Bersambung. . . . .
Oleh:
Ust. M. Syaiuddin, S.Sy., S.Th.I
Diedit oleh redaksi.
Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Related Posts: Buletin Jum'at,
Ibadah,
Pembinaan Keluarga,
Puasa,
Ramadlan
0 komentar:
Posting Komentar