ADAB DI PASAR
1.
Hendaknya berdzikir kepada Allah di saat masuk ke pasar,
karena Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda:
“
Barangsiapa yang
masuk ke pasar lalu membaca: “(Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata,
tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala
pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup tidak akan
mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala
sesuatu), maka
Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus sejuta dosa darinya, dan
Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan satu istana baginya di
dalam surga”. (HR.
Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan oleh Al-Albani).
2.
Tidak menyaringkan suara dengan berbagai pertengkaran dan
perdebatan. Di antara sifat kepribadian Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam adalah Bahwasanya beliau bukanlah
seorang yang keras kepala atau keras hati dan bukan pula orang yang suka
teriak-teriak di pasar dan juga bukan orang yang membalas keburukan dengan
keburukan, akan tetapi ia mema`afkan dan mengampuni’. (HR. Al-Bukhari)
3.
Menjaga kebersihan pasar.
Pasar tidak boleh dicemari dengan kotoran dan sampah, karena hal tersebut dapat
melumpuhkan arus jalanan dan menjadi sumber bau busuk yang mengganggu.
4.
Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji serta
kesepakatan-kesepakatan di antara dua belah fihak (pembeli
dan penjual). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu”. (Al-Ma’idah
: 1)
5.
Mengukuhkan
jual beli dengan persaksian atau catatan (dokumentasi), karena Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman yang artinya: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”.
(Al-Baqarah: 282).
6.
Bersikap ramah dan memberikan kemudahan di dalam proses
jual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Allah
akan belas kasih kepada seorang hamba yang ramah apabila menjual, ramah apabila
membeli dan ramah apabila memberikan keputusan”. (HR. Al-Bukhari).
7.
Jujur, terbuka dan tidak menyembunyikan cacat barang jualan.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang muslim
itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim membeli
dari saudaranya suatu pembelian yang ada cacatnya kecuali telah dijelaskannya
terlebih dahulu”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
8.
Jangan
mudah mengobral sumpah di dalam berjual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi
wa Sallam bersabda: “Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli,
karena sumpah itu dapat menghabiskan (barang) kemudian membatalkan
(barakahnya)”. (HR. Muslim).
9.
Menghindari penipuan, kecurangan dan pengkaburan serta
berlebih-lebihan di dalam menarik keuntungan. Telah diriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam pernah menjumpai setumpuk makanan, maka Nabi memasukkan tangannya ke
dalam tumpukan tersebut, maka jari-jemarinya basah. Maka beliau bersabda: “Apa
ini, wahai si pemilik makanan?” Pemilik makanan menjawab :Terkena hujan,
wahai Rasulullah. Maka Nabi bersabda: “Kenapa bagian yang basah tidak
kamu letakkan di paling atas agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang
terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami”. (HR. Muslim).
10. Menghindari perbuatan curang di dalam menakar atau
menimbang barang dan tidak menguranginya. Allah berfirman yang artinya: “Celakalah
bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran
dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (Al-Muthaffifin : 1-3).
11. Menghindari riba, penimbunan
barang dan segala perbuatan yang dapat merugikan orang banyak. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Allah mengutuk (melaknat) pemakan riba, pemberinya, saksi dan penulisnya”.
(HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani). Dan Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah”.
(HR. Muslim).
12. Membersihkan pasar dari segala
barang yang haram diperjual-belikan.
13. Menghindari promosi-promosi palsu
yang bertujuan menarik perhatian pembeli dan mendorongnya untuk membeli, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
telah melarang najasy. (Muttafaq’alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
14. Hindarilah penjulan barang rampasan (hasil
ghashab) dan curian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu”. (Al-Nisa: 29).
15. Menundukkan pandangan mata dari
wanita dan menghindar dari percampurbauran dan berdesak-desakan dengan mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; (An-Nur: 30-31).
16. Selalu menjaga syi`ar-syi`ar agama (shalat
berjama`ah, dll.), tidak melalaikan shalat berjama`ah karena berjual-beli.
Maka sebaik-baik manusia adalah orang yang keduniaannya tidak membuatnya lalai
terhadap masalah-masalah akhiratnya atau sebaliknya. Allah berfirman yang
artinya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh
jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari)
menunaikan zakat”. (An-Nur: 37). *
*Sumber: Etika Seorang Muslim, Departemen Ilmiah Darul
Wathan, Jakarta : Dar al-Haq, 2005, Tarjamah dari Adab al-Muslim fi al-Yaum wa
al-Lailah oleh : Musthafa Aini, Lc.
Diedit oleh Redaksi
Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Related Posts: Adab,
Keluarga,
Pembinaan Keluarga
0 komentar:
Posting Komentar